Bursa Efek Indonesia menyatakan bahwa reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi investor, khususnya investor kecil dan investor yang tidak memiliki cukup waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Pasal 1 ayat (27) UU No. 8/1995 mendefinisikan reksa dana merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat/investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Jadi masing-masing manajer investasilah yang akan menentukan ke instrumen investasi mana dana yang sudah terkumpul itu akan diinvestasikan dan berapa besarannya untuk masing-masing. Tentu saja ada aturan-aturan/ketentuan yang sifatnya mengikat dari regulator yang akan dijadikan panduan/larangan dalam penentuan/penetapan strategi investasi dari masing-masing manajer/perusahaan investasi. Untuk menjadi seorang manajer investasi ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi (termasuk salah satunya harus lulus sertifikasi).
Kelebihan berinvestasi di reksa dana:
1. Investor dengan modal kecil tetap dapat mendiversifikasi investasinya dalam efek sehingga dapat memperkecil risiko,
2. Mempermudah investasi di pasar modal karena investor tidak perlu menentukan sendiri investasi pada saham-saham yang baik yang bukan merupakan hal yang mudah karena memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri,
3. Efisiensi waktu, yaitu bahwa reksa dana dikelola oleh manajer investasi yang juga akan memantau kinerja investasi tersebut.
Risiko berinvestasi di reksa dana:
1. Risiko menurunnya nilai unit penyertaan karena turunnya harga pasar dari suatu/beberapa efek yang masuk dalam portfolio reksa dana tersebut,
2. Risiko likuiditas yang dapat terjadi ketika Manajer Investasi mengalami kesulitan menyediakan uang tunai atas penjualan (redemption) yang terjadi, khususnya ketika terjadi dalam jumlah yang signifikan,
3. Risiko wanprestasi yang merupakan risiko terburuk yang timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan reksa dana tersebut tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Reksa dana dapat dibedakan menjadi (Jenis-jenis reksa dana):
1. Reksa Dana Pasar Uang (RDPU/Money Market Fund), yaitu reksa dana yang menempatkan investasinya pada efek yang bersifat Utang yang akan jatuh tempo kurang dari satu tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
2. Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT/RDO/Fixed Income Funds), yaitu reksa dana yang menempatkan investasinya sekurang-kurangnya 80% pada efek bersifat Utang. Reksa dana ini memliki risiko relatif lebih tinggi daripada RDPU. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
3. Reksa Dana Saham (RDS/Equity Funds) yaitu reksa dana yang menempatkan investasinya sekurang-kurangnya 80% pada efek bersifat Ekuitas. Reksa dana ini memliki risiko relatif paling tinggi daripada RDPT & RDPU namun dapat menghasilkan tingkat pengembalian yang lebih tinggi dibandingkan RDPT dan RDPU.
4. Reksa Dana Campuran (RDC/Discretionary Funds) yaitu reksa dana yang menempatkan investasinya pada efek bersifat Ekuitas dan Utang.
Berikut ini disajikan perbedaan di antara keempat reksa dana untuk lebih memahami masing-masing jenis reksa dana tersebut:
Mandiri Investasi mengambarkan tingkat risiko dan potensi keuntungan dari keempat reksa dana di atas sebagai berikut:
Tingkat risiko dari yang tertinggi ke terendah adalah: (1) Reksa Dana Saham, (2) Reksa Dana Campuran, (3) Reksa Dana Pendapatan Tetap, dan (4) Reksa Dana Pasar Uang.
Potensi keuntungan (imbal hasil) dari yang tertinggi ke terendah yaitu: (1) Reksa Dana Saham, (2) Reksa Dana Campuran, (3) Reksa Dana Pendapatan Tetap, dan (4) Reksa Dana Pasar Uang.
Risiko (risk), potensi keuntungan (returns), dan periode/lamanya berinvestasi untuk masing-masing jenis reksa dana tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
Comments
Post a Comment