Bursa Efek Indonesia menyatakan bahwa reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi investor, khususnya investor kecil dan investor yang tidak memiliki cukup waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Pasal 1 ayat (27) UU No. 8/1995 mendefinisikan reksa dana merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat/investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi . Jadi masing-masing manajer investasilah yang akan menentukan ke instrumen investasi mana dana yang sudah terkumpul itu akan diinvestasikan dan berapa besarannya untuk masing-masing. Tentu saja ada aturan-aturan/ketentuan yang sifatnya mengikat dari regulator yang akan dijadikan panduan/larangan dalam penentuan/penetapan strategi investasi dari masing-masing manajer/perusahaan investasi. Untuk menjadi seorang manajer investasi ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi (termasuk salah satunya harus lulus sertifikasi). Kel...